Senin, 12 September 2011
Pengumuman Lelang Umum dan PML 2011
Minggu, 10 April 2011
Pengumuman Rencana Pengadaan Disdik Asahan Tahun 2011
Selasa, 25 Januari 2011
Sabtu, 16 Oktober 2010
Matriks Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
Akhirnya Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Agustus 2010.
Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
Beberapa perubahan besar yang terjadi adalah:
- Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
- Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
- Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
- Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
- Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
- Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
- dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks
Matriks ini saya peroleh dari LKPP kemudian saya tambahkan beberapa penjelasan di dalamnya.
Agar lebih jelas silakan mengunduh file PDF matriks di atas dengan klik pada File Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Keppres 80/2003
Selasa, 06 Juli 2010
Koran Tempo menjadi tempat pengumuman pengadaan nasional
Setelah beberapa tahun terakhir Harian Media Indonesia selalu menjadi tempat pengumuman lelang oleh instansi pemerintah seluruh Indonesia, mulai 10 Juli 2010 hingga 9 Juli 2011 tempat tersebut akan berpindah ke Koran Tempo.
Penetapan sebuah media cetak yang berskala nasional ini bertujuan agar pengumuman pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas 1 Milliar mudah diakses oleh calon penyedia barang/jasa. Hal ini disesuaikan dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1 Angka 23 dan Pasal 4A.
Namun, walaupun kewajiban mengumumkan di Koran Nasional hanya brlaku untuk lelang non kecil, lelang kecil dengan nilai di bawah 1 Milliar juga diperbolehkan untuk diumumkan di koran nasional, malah sebenarnya lebih bagus karena akan lebih mudah diakses di seluruh Indonesia dan tidak mempersulit pengusaha untuk mencari di berbagai jenis koran yang berbeda.
Di bawah ini adalah kutipan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor B-90/LKPP/KA/06/2010 tanggal 30 Juni 2010 perihal Pengumuman Surat Kabar Nasional Tempat Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Periode Juli 2010 s.d. Juli 2011
Bagi yang membutuhkan file PDF secara lengkap untuk 3 surat di atas, silakan di unduh di Surat Edaran Kepala LKPP tentang Penunjukan Koran Tempo
sumber : http://khalidmustafa.info