Sabtu, 16 Oktober 2010

Matriks Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003

Akhirnya Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Agustus 2010.

Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.

Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.

Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003

Beberapa perubahan besar yang terjadi adalah:

  1. Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
  2. Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
  3. Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
  4. Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
  5. Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
  6. Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
  7. dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks

Matriks ini saya peroleh dari LKPP kemudian saya tambahkan beberapa penjelasan di dalamnya.



Agar lebih jelas silakan mengunduh file PDF matriks di atas dengan klik pada File Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Keppres 80/2003

Selasa, 06 Juli 2010

Koran Tempo menjadi tempat pengumuman pengadaan nasional


Setelah beberapa tahun terakhir Harian Media Indonesia selalu menjadi tempat pengumuman lelang oleh instansi pemerintah seluruh Indonesia, mulai 10 Juli 2010 hingga 9 Juli 2011 tempat tersebut akan berpindah ke Koran Tempo.

Penetapan sebuah media cetak yang berskala nasional ini bertujuan agar pengumuman pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas 1 Milliar mudah diakses oleh calon penyedia barang/jasa. Hal ini disesuaikan dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1 Angka 23 dan Pasal 4A.

Namun, walaupun kewajiban mengumumkan di Koran Nasional hanya brlaku untuk lelang non kecil, lelang kecil dengan nilai di bawah 1 Milliar juga diperbolehkan untuk diumumkan di koran nasional, malah sebenarnya lebih bagus karena akan lebih mudah diakses di seluruh Indonesia dan tidak mempersulit pengusaha untuk mencari di berbagai jenis koran yang berbeda.

Di bawah ini adalah kutipan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor B-90/LKPP/KA/06/2010 tanggal 30 Juni 2010 perihal Pengumuman Surat Kabar Nasional Tempat Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Periode Juli 2010 s.d. Juli 2011

Bagi yang membutuhkan file PDF secara lengkap untuk 3 surat di atas, silakan di unduh di Surat Edaran Kepala LKPP tentang Penunjukan Koran Tempo


sumber : http://khalidmustafa.info

Kamis, 06 Mei 2010

Pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Jakarta berpotensi menyimpang yang dapat menimbulkan kerugikan negara miliaran rupiah karena prosesnya

Staf ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi mengatakan tahap pengumuman proyek setelah mendapat pengesahan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) sering tidak dilaksanakan secara benar.

"Pihak pemprov terkesan menyembunyikan paket proyek pengadaan barang dan jasa yang menurut ketentuannya setelah disahkan Dewan harus diumumkan secara terbuka," katanya akhir pekan lalu.

Dia mengatakan pengumuman paket kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa secara terbuka a.l. melalui media massa itu sangat penting bagi kontraktor yang akan menjadi rekanan untuk memilih proyek.

Selain itu ada beberapa pihak dari pemprov maupun panitia lelang yang menambahkan beberapa persyaratan dari ketentuan dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Setiabudi, segala bentuk kecurangan yang dilakukan pihak pemprov dan panitia lelang maupun pengusaha kontraktor memicu terjadi penyimpangan a.l. berupa penyuapan, penggelembungan nilai proyek (mark up) dan proyek fiktif.

Sekretaris Lembaga Monitoring, Asistensi dan Evaluasi (MAE) Kadin Jaya Poltak Situmorang mengatakan hanya sebagian kecil dari 126.000 paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI yang sudah diumumkan secara terbuka.

Terbatas

Kalaupun diumumkan sering kali hanya melalui media secara terbatas dari segi jumlah media maupun kolomnya, sekadar untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Keppres No.80/ 2003 tersebut.

"Padahal di Jakarta ada sebanyak 463 panitia lelang dengan 126.000 paket pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa. Adapun nilai seluruh belanja barang dan jasa tersebut mencapai Rp7,3 triliun."

Ketua Lembaga MAE Kadin Jaya Sarman Simanjorang mengatakan lembaganya telah menerima sekitar 100 kasus pengaduan terkait dengan proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa di DKI senilai Rp100 miliar pada 2009.

"Adanya pengaduan itu menunjukkan Lembaga MAE sudah dirasakan manfaatnya oleh pihak panitia lelang maupun pengusaha peserta lelang sebab fungsi lembaga ini bukan sebagai pengawas atau pengadilan, melainkan membantu mencari solusi terbaik."

Ketua Kadin Jakarta Pusat Nehzar Hutabarat mengatakan telah menjalin kesepakatan dengan Pemkot Jakpus untuk mengawal pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa secara baik dan benar.

"Bahkan kami sepakat untuk tidak meloloskan peserta tender yang melakukan duping prize yaitu dengan melakukan penawaran di bawah angka yang wajar, karena berdampak merusak sistem yang dapat merugikan pemerintah dan pengusaha."

Nehzar mengatakan Kadin Jakarta Pusat siap memberi bantuan pendampingan kepada anggotanya, termasuk dalam memenuhi persyaratan menjadi peserta lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Jakpus.

Oleh Nurudin Abdullah
Bisnis Indonesia

Senin, 05 April 2010

JAKARTA - Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tengah mengusulkan pemberian remunerasi bagi tenaga pengadaan barang dan jasa. Deputi B

JAKARTA - Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tengah mengusulkan pemberian remunerasi bagi tenaga pengadaan barang dan jasa.

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Eiko Whismulyadi mengatakan remunerasi diberikan guna mendongkrak kinerja tenaga pengadaan yang independen dan profesional.

"Dalam naskah akademik yang kami susun, pressure-nya [bagi tenaga pengadaan] cukup tinggi. Begitu juga potensi konflik [kepentingan]-nya tinggi. Remunerasi akan memagari independensi dan profesionalitasnya. Kalau pure salary, susah juga," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com hari ini.

Selain itu, Eiko juga mengungkapkan pihaknya tengah menggodok jenjang karir kepegawaian bagi tenaga pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya karir di bidang pengadaan menjadi lebih prospektif.

Dia menjelaskan penjenjangan karir kepegawaian tersebut dilakukan mengingat peran ini membutuhkan keahlian khusus dan tantangan berat dalam merealisasikan setiap tender pengadaan yang berkaitan dengan belanja negara di masing-masing instansi pemerintah.

"Selama ini kami akui, peran tenaga pengadaan masih dilihat secara adhoc. Padahal ini tidak bisa dilakukan secara sambilan," jelasnya.

Menurutnya, saat ini penjenjangan karir dan pembinaan profesi pengadaan barang dan jasa pemerintah masih terus dimatangkan oleh LKPP. Penjejangan akan dilakukan berdasarkan kualifikasi seperti tenaga teknis pengadaan, pelatih pengadaan, auditor pengadaan, ahli advokasi, hingga saksi ahli pengadaan.

"Untuk kualifikasi saksi ahli pengadaan misalnya, adalah individu-individu yang memiliki pemahaman dan pengalaman terbang tinggi di bidang pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Lebih jauh, Eiko mengatakan LKPP akan terus meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara intens. Hal itu sejalan dengan amanat Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana LKPP dituntut meningkatkan kualitas SDM pengadaan.

"LKPP berkomitmen meningkatkan SDM berkualitas dengan menciptakan tenaga-tenaga pengajar berkualitas. Ini sesuai dengan misi dan fungsi LKPP sebagai pilar pengadaan barang dan jasa pemerintah," tandasnya.

Selain melakukan sertifikasi, jelasnya, pengembangan dilakukan dengan peningkatan kualitas dan jumlah tenaga instruktur tenaga pengadaan. Para instruktur nantinya bertugas meng-upgrade kualitas para tenaga pengadaan di berbagai instansi pemerintah.

Hingga saat ini, tambah Eiko, terdapat lebih dari 140 ribu tenaga pengadaan barang dan jasa yang terdistribusi di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Meski berjumlah cukup banyak, menurutnya, tenaga pengadaan tersebut masih memerlukan upgrade tentang pengetahuan dan keahliannya di bidang pengadaan barang dan jasa.

LKPP Selenggarakan TOT Instruktur Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar

Jakarta, 06 Mei 2010. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Training of Trainers (TOT) tentang Sosialisasi Model dan Panduan Infrastruktur Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar. Ini bertujuan untuk menciptakan instruktur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berkualitas.

Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari, yakni 6-7 dan 10-11 Mei 2010, di Jakarta. TOT yang dikoordinasikan oleh Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi, Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Ir. Eiko Whismulyadi, MA.

Dalam sambutannya, Eiko mengatakan, keberadaan instruktur berkualitas dibutuhkan untuk meningkatkan dan memelihara kualitas sumber daya terkait proses pengadaan barang dan jasa, terutama di berbagai instansi pemerintahan. Sebab sumber daya pengadaan barang dan jasa dituntut terus melatih dan meningkatkan kualifikasi keahliannya di bidang pengadaan seiring tuntutan yang makin kompleks.

"Karena itu, Training of Trainers ini merupakan bagian penting dari upaya LKPP dalam menghasilkan instruktur atau tenaga pengajar sumber daya di bidang pengadaan barang dan jasa. Tidak hanya terlatih, handal, dan menguasai teknik procurement, melainkan juga mampu mengajarkannya pada tenaga-tenaga pengadaan," papar Eiko.

Eiko menuturkan, hingga saat ini tak kurang dari 140 ribu tenaga pengadaan barang dan jasa yang terdistribusi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Meski berjumlah cukup banyak, namun tenaga pengadaan ini perlu selalu di-upgrade soal pengetahuan dan keahliannya di bidang pengadaan barang dan jasa.

Terkait pembangunan sumber daya manusia di bidang pengadaan, sambung Eiko, LKPP berkomitmen untuk terus menempatkannya sebagai salahsatu fokus utama kinerjanya. Ini selaras dengan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana LKPP dituntut meningkatkan kualitas SDM pengadaan.

"LKPP berkomitmen meningkatkan SDM berkualitas dengan menciptakan tenaga-tenaga pengajar berkualitas. Ini sesuai dengan misi dan fungsi LKPP sebagai pilar pengadaan barang dan jasa pemerintah," tandasnya. @humas.

Metode Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.

b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.


c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.

d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
Ø Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Ø Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
Ø Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Ø Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Ø Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
Ø Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Senin, 19 April 2010

Pengumuman Rencana Pengadaan Kantor Lingkungan Hidup Kab. Asahan Tahun 2010

PENGUMUMAN RENCANA PENGADAAN BARANG / JASA
PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN ASAHAN TA. 2010
Nomor : 800 / 202


Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dengan ini merencanakan akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah seperti tersebut dibawah ini :
Keterangan :
Pekerjaan akan dilaksanakan secara bertahap selama setahun yang akan diumumkan pada saat akan melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja dan kebutuhan 2 Penyedia Barang / Jasa yang diharapkan adalah penyedia barang / jasa kualifikasi kecil / UKM sesuai bidang / Sub Bidang paket pekerjaan


Kisaran, 13 April 2010
Kepala Kantor Lingkungan Hidup
Kabupaten Asahan,

Dto

Drs. W I T O Y O
Pembina
NIP. 19680625 199412 1 001

Pengumuman Rencana Pengadaan Dinas Pendidikan Kab, Asahan Tahun 2010

PENGUMUMAN RENCANA PENGADAAN BARANG / JASA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ASAHAN TAHUN ANGGARAN 2010
Nomor : 425 / 520 - PS


Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan sumber dana APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2010 merencanakan akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah seperti tersebut dibawah ini :



Demikian disampaikan untuk dapat diketahui.


Kisaran, 13 April 2010

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN ASAHAN,

DTO

H. BAMBANG GULYANTO, M.Pd
PEMBINA Tk. I
NIP.19660603 199003 1 003